Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen melaksanakan Penghapusan Sisa Blangko Ijazah Sekolah Dasar

Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen melaksanakan Penghapusan Sisa Blangko Ijazah Sekolah Dasar

12 Sep 2024

Tusino

405 View

BANJARBARU (BPMP Prov. Kalsel) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melaksanakan Penghapusan Sisa Blangko Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2024, Kamis (12/9/2024) di Ruang Kuliah Umum, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan. Kurniawan, Pembina Tim Kerja 02 dan Sifa Lutfiani, Tim Kerja 02 dari Direktorat SD diutus untuk membantu Dinas Pendidkan dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan dalam penatausahaan penghapusan sisa blanko ijazah ini.

Dijelaskan Kurniawan, kedatangan mereka ditugaskan untuk membantu dalam penatakelolaan penghapusan sisa blanko ijazah SD di Kalimantan Selatan. Diakuinya, ini baru pertama kali, karena tahun lalu penghapusan sisa blanko ijazah diserahkan kepada Dinas Pendidikan masing-masing sebelum waktu yang ditentukan.

“Namun ternyata di beberapa daerah, sisa blanko ijazah masih ditemukan di luar batas waktu. Sehingga tahun ini, penghapusan sisa blanko ijazah dilakukan pusat. Sekarang kami harus memastikan dulu, blanko ijazah yang dikirim lebih atau kurang. Karena bila ada yang lebih dan kurang, kelebihan tersebut akan diberikan pada daerah yang kurang. Sisanya, baru kami bawa kembali ke Jakarta untuk dimusnahkan,” ungkap Kurniawan sebelum memulai kegiatan.

Dia juga berharap, sebelum datang memenuhi undangan ke BPMP, peserta sudah menyiapkan administrasi sebagaimana yang sudah jelaskan melalui surat dan petunjuk lainnya. Kalaupun belum, merekalah yang akan membantu untuk memperbaiki agar sesuai dengan aturan.

“Jadi kita sama-sama melihat dan memeriksa lagi. Kita hitung, berapa blako ijazah yang dikirim, berapa yang rusak, berapa yang terpakai, berapa yang diganti karena ada kesalahan penulisan atau kesalahan lainnya dengan teliti,” ujarnya.

Setelah menyampaikan pemaparan dan penjelasannya, satu per satu perwakilan Dinas Pendidikan kabupaten/kota diberi kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi. Dokumen yang masih ada kekeliruan, diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Pihak BPMP menyediakan printer agar peserta bisa mencetak ulang dokumen yang diminta. Dari 11 kabupaten kota yang hadir, semua menyatakan blanko ijazah yang dikirim pusat tidak kurang, malah lebih. Jadi, mereka tinggal mengembalikan kelebihan tersebut, termasuk blanko ijazah yang dinyatakan rusah ataupun mengalami kesalahan atau kekeliruan dalam pengisian atau penulisan.